AD/ART MAHESA
ANGGARAN DASAR
MAHASISWA EKONOMI REGULER SORE PENCINTA ALAM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MUKADDIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pemberi, Maha Pencipta, penguasa alam semesta yang telah menganugerahkan Rahmat dan Karunia yang berlimpah kepada bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, serta memiliki cita- cita luhur mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mahasiswa sebagai ujung tombak perjuangan dan pergerakan roda pembangunan bangsa didalam perannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dituntut untuk berperan serta secara aktif dilandasi oleh rasa keikhlasan dan tetap berpegang teguh kepada nilai-nilai luhur perjuangan bangsa.
Mahasiswa sebagai salah satu bagian dari masyarakat yang sadar dan paham akan pentingnya alam sebagai sumber kehidupan bagi manusia berperan sebagai penjaga kelestarian yang menghasilkan keharmonisan demi kelangsungan hidup umat manusia.
Mahasiswa Ekonomi Regular Sore Pencinta Alam sebagai organisasi mahasiswa yang secara nyata memberikan sumbangsihnya di dalam menjaga, memperhatikan, serta melestarikan keharmonisan alam dengan mempersembahkan kader-kader terbaiknya yang sadar dan paham akan pentingnya keharmonisan alam, yang memiliki semangat, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, keberanian, serta senantiasa memiliki jiwa yang intelektual dalam berpikir, berkata, dan berbuat di dalam upayanya mewujudkan keharmonisan alam, mewujudkan bangsa yang sehat,cerdas,dan
terhormat.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Mahasiswa Ekonomi Regular Sore Pencinta Alam yang disingkat MAHESA.
Pasal 2
WAKTU
MAHESA didirikan pada tanggal 20 Mei 2007.
Pasal 3
TEMPAT
MAHESA bertempat di kampus Unhas Baraya, Jalan Kandea No.100 Makassar.
BAB II
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 4
BENTUK
MAHESA merupakan organisasi mahasiswa pencinta alam yang secara struktural berbentuk semi otonom.
Pasal 5
KEDAULATAN
Kedaulatan tertinggi MAHESA berada ditangan anggota yang dilakukan melalui Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
Struktur organisasi MAHESA terdiri atas:
1. Dewan penasehat
2. Pengurus Organisasi
3. Anggota Organisasi
BAB IV
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 7
ASAS
MAHESA berasaskan Pancasila yang berlandaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Kode Etik pencinta alam.
Pasal 8
SIFAT
MAHESA bersifat Kekeluargaan dan Demokratis.
Pasal 9
TUJUAN
MAHESA bertujuan mewujudkan Kader intelektual yang berbasis keimanan, sosial kemasyarakatan dan kepedulian tehadap kelestarian alam.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan MAHESA terdiri dari :
1. Dewan pendiri
2. Anggota penuh
3. Anggota Muda
4. Anggota Istimewa
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 11
Atribut MAHESA terdiri dari :
1. Lambang Organisasi
2. Bendera Organisasi
3. Slayer Anggota
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Permusyawaratan MAHESA terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Besar Luar Biasa
3. Rapat Kerja
4. Rapat Evaluasi Triwulan
5. Rapat koordinasi
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan MAHESA diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Dana kemahasiswaan
3. Bantuan dan Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan apabila :
1. Diputuskan oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu.
2. Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MAHESA yang masih aktif.
3. Disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
Pasal 15
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan bila :
1. Diputuskan pada Musyawarah Besar Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu.
2. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 9/10 dari anggota MAHESA.
3. Disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
1. Segala sesuatu yang tercantum dalam Anggaran dasar ini bersifat mengikat dan sah.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA EKONOMI REGULER SORE PENCINTA ALAM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
ANGGOTA
Anggota MAHESA terdiri dari :
1. Dewan Pendiri adalah anggota yang merintis, mendirikan dan medeklarasikan organisasi.
2. Anggota Penuh Adalah anggota yang mengikuti Pendidikan Dasar dan dianggap lulus dalam mekanisme pengambilan nomor registrasi Anggota Penuh.
3. Anggota Muda adalah anggota yang telah melalui pendidikan dasar.
4. Anggota Istimewa adalah orang diluar dewan pendiri yang dianggap berjasa dalam pendirian organisasi.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1. Hak Dewan Pendiri :
a. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis.
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh MAHESA.
d. Menjadi Penasehat organisasi.
2. Hak Anggota Penuh:
a. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis.
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh MAHESA.
3. Hak Anggota Muda:
a. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis.
b. Memilih pengurus organisasi.
c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh MAHESA sebagai peserta.
4. Hak Anggota Istimewa:
a. Memberikan masukan yang bermanfaat bagi kemajuan organisasi.
b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh MAHESA apabila mendapat persetujuan ketua umum.
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Memelihara dan menjaga nama baik MAHESA.
2. Mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam organisasi.
3. Mendukung setiap program kerja.
4. Memelihara serta menjaga sarana dan prasarana organisasi.
5. Membayar iuran anggota selama masih berstatus mahasiswa.
Pasal 4
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan dari MAHESA berakhir karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri secara tertulis dan disetujui oleh ketua umum dan dewan penasehat.
3. Pemecatan yang melalui MUBES.
Pasal 5
SANKSI-SANKSI
Setiap anggota MAHESA dikenakan sanksi-sanksi apabila melanggar AD/ART serta peraturan lain yang berlaku, berupa :
1. Peringatan secara lisan.
2. Peringatan secara tertulis.
3. Skorsing.
4. Pemecatan.
BAB II
KEATRIBUTAN
Pasal 6
ATRIBUT
Atribut MAHESA adalah sebagai berikut :
1. Lambang organisasi Berupa :
Dengan uraian bentuk sebagai berikut :
- Kotak sebagai pembatas, yang secara filosofis bermakna sebagai simbol pedoman organisasi yang dibuat sebagai garis haluan didalam bertindak
- Persegi panjang berbentuk vertikal, yang secara filosofis bermakna sebagai simbol ketegasan yang bijak.
- Huruf Kapital MAHESA membentuk konfigurasi vertical bermakna sebagai identitas organisasi MAHESA.
- Gunung besar, yang secara filosofis bermakna sebagai manifestasi alam secara global.
- Tiga puncak yang membentuk konfigurasi Huruf E membujur, bermakna sebagai perwujudan tiga puncak gunung yang umum di Sulawesi Selatan sebagai tempat kedudukan MAHESA dan secara filosofis konfigurasi huruf E membujur melambangkan EKONOMI sebagai fakultas yang menaungi MAHESA serta tetap membumi di dalam setiap sisi kehidupan manusia.
Dengan uraian warna sebagai berikut :
- Hitam, memaknakan ketegasan yang bijak,
- Putih, memaknakan kesederhanaan yang bersahaja.
- Hijau, memaknakan keharmonisan yang terarah
- Biru, memaknakan kebebasan yang bertanggung jawab
2. Bendera organisasi
Terdiri atas :
- Bendera pengukuhan
- Bendera Lapangan
Berdasar hitam dengan lambang MAHESA di tengahnya, dengan Kepanjangan MAHESA sebagai penegas identitas organisasi, serta rumbai kuning pada setiap sisinya sebagai hiasan.
3. Slayer Anggota
Slayer anggota terdiri atas :
- Slayer hitam blis merah untuk dewan pendiri
- Slayer biru tua blis biru muda untuk Anggota penuh
- Slayer hijau blis kuning untuk anggota muda
- Slayer hitam blis kuning untuk anggota istimewa
BAB III
MUSYAWARAH BESAR dan MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
Pasal 7
SIFAT DAN KEDUDUKAN
Musyawarah Besar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi.
Pasal 8
WAKTU
Musyawarah Besar dilaksanakan sekali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 9
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1. Meminta, menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus.
2. Meninjau dan menetapkan AD/ART.
3. Menetapkan kriteria dan mekanisme pemilihan ketua umum.
4. Menetapkan Ketua umum.
5. Pemecatan anggota apabila dianggap perlu.
Pasal 10
PESERTA
1. Peserta Mubes adalah anggota MAHESA.
2. Peserta Mubes terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
Pasal 11
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1. Diadakan bila kondisi organisasi sangat genting, sehingga mengancam kelangsungan Hidup organisasi.
2. Dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang masih aktif.
Pasal 12
QUORUM
1. Sidang dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang.
2. Apabila Ayat (1) tidak terpenuhi maka sidang ditunda 1 kali 15 menit untuk menghadirkan peserta sidang.
3. Apabila penundaan waktu telah dilaksanakan seperti termaktub pada ayat (2), maka sidang dapat dilanjutkan dan dinyatakan Quorum.
Pasal 13
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan pada sidang-sidang MAHESA dapat dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Musyawarah mufakat.
b. Voting jika dianggap perlu.
2. Keputusan Voting dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta sidang.
BAB IV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
Dewan Penasehat adalah badan legislatif organisasi.
Pasal 15
FUNGSI DAN WEWENANG DEWAN PENASEHAT
1. Mengontrol kebijakan Pengurus.
2. Memberi saran dan pendapat kepada pengurus.
3. Mengukuhkan ketua umum terpilih pada saat Mubes.
BAB V
PENGURUS
Pasal 16
STATUS
Pengurus adalah badan pelaksana harian organisasi MAHESA.
Pasal 17
STRUKTUR
1. Struktur Pengurus Mahesa terdiri dari:
a. Presidium
b. Badan penomoran.
c. Koord. Divisi dan Diviai-divisi
2. Presidium minimal terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum.
3. Badan penomoran yang dikoordinir oleh seorang koordinator.
4. Setiap Divisi yang dikoordinir oleh seorang koordiator.
Pasal 18
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1. Menjalankan segala Aktifitas Organisasi yang telah dirumuskan dalam Mubes dan Raker.
2. Menentukan kebijakan masalah internal maupun eksternal organisasi sesuai dengan AD/ART yang berlaku dalam MAHESA dengan sepengetahuan Dewan Penasehat.
Pasal 19
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
Ketua umum MAHESA terpilih disahkan pada Mubes dan dikukuhkan oleh dewan penasehat.
Pasal 20
PERTANGGUNG JAWABAN
Pengurus bertanggung jawab pada MUBES MAHESA.
Pasal 21
KEDUDUKAN KETUA UMUM
Ketua Umum adalah pimpinan dan penanggung jawab organisasi.
Pasal 22
SYARAT-SYARAT KETUA UMUM
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memenuhi syarat Anggota penuh .
3. Minimal masih menyisakan 30 sks.
4. Telah mengikuti LK 1
5. Memiliki standar IP minimal 2,50 yang dibuktikan oleh pihak akademik.
6. bersedia dicalonkan sebagai Ketua Umum dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan.
7. Memaparkan Visi dan Misi.
8. Calon Ketua umum harus mengikuti seluruh Rangkaian Mubes.
Pasal 23
SISTEM PEMILIHAN KETUA UMUM
1. Setiap anggota MAHESA yang memenuhi syarat calon Ketua Umum mendaftarkan dirinya pada saat Mubes.
2. Calon Ketua Umum yang telah memenuhi syarat dipilih secara langsung oleh seluruh peserta mubes.
Pasal 24
HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM
1. Berhak menyusun dan menetapkan pengurus.
2. Berhak memberhentikan pengurus apabila terbukti melanggar AD/ART dan peraturan lain yang berlaku.
3. Wajib menaati AD/ART, serta aturan-aturan lain yang berlaku.
4. Tidak diperkenankan meninggalkan kampus selama 7 x 24 jam tanpa pernyataan tertulis yang disetujui oleh Dewan Penasehat.
Pasal 25
RAPAT KERJA
1. Menetapkan pelaksanaan program kerja pengurus sebagai pelaksanaan program umum.
2. Dilaksanakan pada awal kepengurusan.
Pasal 26
RAPAT EVALUASI
Mengevaluasi kewajiban pengurus minimal sekali dalam 3 bulan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pasal 27
RAPAT KOORDINASI
Menetapkan dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 28
PENGGUNAAN DANA
1. Iuran anggota digunakan untuk kepentingan organisasi.
2. Penggunaan dana untuk setiap kegiatan berdasarkan keadilan proporsional yang sesuai dengan kapasitas kegiatan.
3. Penggunaan dana harus mendapat persetujuan dari ketua umum.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan bila :
1. Dilakukan oleh MUBES atau MUBESLUB yang dilakukan khusus untuk itu.
2. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota yang masih aktif
3. Disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
1. Segala sesuatu yang tercantum dalam ART ini bersifat mengikat dan sah,
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri selama tidak bertentangan dengan AD/ART
3. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar